Berita

Informasi Penagihan Pajak Kendaraan Door to Door Akhir September Ditegaskan Hoaks oleh Polri

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor secara door to door yang diklaim akan berlangsung pada akhir September 2026.

Dalam informasi yang menyebar tersebut, disampaikan bahwa penertiban akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak membayar pajak, termasuk kendaraan dengan STNK atau pajak yang sudah kadaluwarsa, kendaraan dalam sengketa kredit, serta kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa dokumen resmi lainnya, termasuk kendaraan yang dipindahtangankan secara ilegal.

Selain itu, sebuah flyer yang beredar juga mengklaim bahwa tim gabungan dari pihak kepolisian dan perusahaan pembiayaan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan merupakan hoaks yang menyesatkan.

“Ditegaskan bahwa informasi yang beredar ini tidaklah akurat, menyesatkan, dan bukan merupakan pengumuman resmi. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah mengategorikan informasi ini sebagai hoaks,” ungkap Korlantas Polri dalam pernyataannya pada Rabu, 16 September 2026.

Selain menyoroti ketidakbenaran informasi tersebut, Korlantas Polri juga menekankan bahwa beberapa narasi dalam postingan hoaks itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan untuk menghindari kebingungan.

Pemeriksaan kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian harus dilakukan di lokasi yang ditentukan, yaitu di jalanan.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian mengikuti ketentuan dan prosedur tertentu.

Berdasarkan Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas kepolisian dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas. Prosedur lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, setiap petugas yang melakukan pemeriksaan harus memiliki surat perintah tugas, mengenakan seragam lengkap, dan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan razia kendaraan secara menyeluruh dari rumah ke rumah.

Dalam informasi hoaks tersebut, juga disebutkan bahwa kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi target penertiban.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa BPKB bukanlah dokumen yang wajib dibawa oleh pengendara saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

➡️ Baca Juga: Persib Bandung Kembali Menang 3-2 atas Bali United meski Bermain dengan 10 Pemain

➡️ Baca Juga: Richard Lee Akan Diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Pekan Depan

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k