Qnews.co.id, JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras aksi teror terhadap kantor redaksi media Jujur Bicara (Jubi) di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Rabu (16 /10) dini hari.
“Insiden itu merupakan bentuk teror serius yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Tanah Papua,” kata Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/10).
Informasi yang dihimpun dari Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay mengungkapkan insiden terjadi pada Rabu dini hari pada pukul 03.15 waktu Papua. Dua mobil operasional Jubi yang terparkir di halaman kantor ikut terbakar dan mengalami kerusakan.
“Pelemparan molotov diduga dilakukan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” katanya.
Molotov dilemparkan dari pinggir jalan ke depan kantor Jubi, sehingga membuat api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Kota Heram yang memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) memastikan benda yang dilempar adalah molotov. Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut sambil berupaya mengidentifikasi para pelaku.
Ini bukan kali pertama kantor Jubi menjadi target serangan teror. Pada 23 Januari 2023, jurnalis Victor Mambor mengalami serangan serupa, saat sebuah benda meledak di dekat rumahnya.
Serangan itu menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Papua. Selama ini, Jubi memang dikenal luas sebagai media yang kritis terhadap berbagai kebijakan negara.
Jubi kerap mengkritisi proyek ketahanan pangan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, serta mengungkap pelanggaran HAM oleh aparat keamanan.
“Serangan terbaru ini terjadi tidak lama setelah Jubi menerbitkan artikel yang mengritik kebijakan tersebut,” kata Erick.
Atas situasi itu, KKJ Indonesia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu turun tangan memberikan perlindungan terhadap awak redaksi Jubi. Sebab, sejumlah jurnalis Jubi mengalami trauma pascaserangan tersebut.
KKJ juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengadili para pelaku. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan, intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media.
“Bila dibiarkan, ini memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia, termasuk di Tanah Papua,” kata Erick.
KKJ Indonesia turut mendesak Kapolri agar mencopot Kapolda Papua, karena telah gagal menjaga keamanan dan keselamatan redaksi Jubi.
Kapolri harus mampu memberikan tekanan kepada aparat di lapangan agar lebih serius menangani potensi ancaman serupa di masa mendatang. Pasalnya, Papua merupakan daerah yang paling rentan terhadap pelanggaran hak-hak dasar seperti kebebasan pers.
“KKJ Indonesia juga meminta dibukanya kembali penyelidikan kasus teror bom terhadap jurnalis senior Jubi Victor Mambor yang penyelidikannya dihentikan (SP3) oleh Polda Papua,” tandasnya.