KPK Panggil Hakim Yustisial Mahkamah Agung terkait Korupsi Hasbi Hasan

Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400. Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/11) telah memanggil Hakim Yustisial di Mahkamah Agung Asep Nursobah (AN). Pemanggilan Asep sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AN,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (11/11).

Bacaan Lainnya

Menurut pihak KPK, selain soal dugaan korupsi, Asep Nursobah juga akan didalami peran dan pengetahuannya soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut.

Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dianggap terlibat sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berporses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis (6/11), setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan oleh penasihat hukum Hasbi Hasan.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan. Pengadilan tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Adapun banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar dan subsider penjara tiga tahun.

Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan hanya divonis pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP di tingkat kasasi. Caranya dengan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang tersebut telah diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto telah menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan