KPK Ungkap Modus Bupati Bolmut Sirajudin dalam Pengaturan Proyek Senilai Rp11,53 M

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp11,53 miliar yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.
Dugaan penerimaan dana tersebut diduga telah berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada periode 2023-2024, hingga masa jabatannya sebagai Bupati Bolmut pada periode 2025-2030.
Achmad Taufik Husein, selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa salah satu sumber uang yang diterima Sirajudin berasal dari dugaan praktik pemerasan terhadap pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.
Dari praktik pemerasan ini, KPK menduga Sirajudin menerima sejumlah Rp130 juta. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menetapkan imbalan sebesar 10 persen dari nilai setiap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam praktiknya, KPK mencatat bahwa Sirajudin juga terlibat dalam proses pemilihan vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Pada tahap awal proyek, Kepala Dinas PUTR akan menghadap kepada Bupati dengan membawa daftar pekerjaan yang akan dikerjakan, termasuk nama-nama vendor yang akan terlibat,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
Setelah daftar proyek dan calon vendor disampaikan, Sirajudin diduga melakukan analisis terhadap proyek-proyek tersebut dengan menentukan siapa yang akan menjadi pemenang.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati, Kepala Dinas PUTR akan berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa agar dapat dimenangkan oleh vendor yang telah ditentukan sebelumnya,” lanjutnya.
KPK mencurigai bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah diatur sedemikian rupa agar vendor yang telah ditetapkan sebelumnya dapat memenangkan proyek yang ada.
Salah satu pihak swasta yang terlibat dilaporkan membantu menyiapkan administrasi pengadaan agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.
“Pihak swasta yang disebutkan kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp130 juta sebagai sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang telah disepakati oleh Bupati untuk salah satu paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, yang bernilai Rp1,9 miliar,” jelasnya.
Selain dugaan pemerasan sebesar Rp130 juta, KPK juga mencatat bahwa Sirajudin diduga menerima gratifikasi dengan nilai yang jauh lebih besar, yaitu sekitar Rp11,4 miliar. Taufik menyatakan bahwa uang tersebut diduga diterima Sirajudin sepanjang periode 2023 hingga 2026.
➡️ Baca Juga: Game Fighting E-Sports Terpopuler: Tekken 8, Street Fighter 6, Guilty Gear
➡️ Baca Juga: Ramalan Shio Monyet 2026: Peluang dan Tantangan Komunikasi di Tahun Kuda Api




