Laporan Penyerobotan Tanah Prof. Ing Mandek, LQ Indonesia Law Firm Desak Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Nathaniel Hutagaol dan Franziska Martha Ratu

Qnews.co.id, JAKARTA – Advokat LQ Indonesia Law Firm Nathaniel Hutagaol menyesalkan pernyataan penyidik Mabes Polri yang mengaku tidak mempunyai anggaran untuk melakukan penyelidikan kasus penyerobotan lahan milik guru besar IPB, Prof. Ing Mokoginta (80) yang dilakukan oleh mafia tanah.

Diketahui, penyerobotan tanah milik Prof. Ing tersebut berada di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Bacaan Lainnya

“Dalam pertemuan dengan penyidik dua bulan lalu, mereka menjelaskan perlu berangkat ke Manado guna melakukan pemeriksaan,” ujar Nathaniel kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10).

“Namun setiap kami mempertanyakan waktu keberangkatan pihak penyidik. Mereka menyatakan belum bisa berangkat karena anggaran belum diproses,” sambungnya. 

Menurut Nathaniel, alasan penyidik tersebut telah membuat perkara Nomor LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT yang ditangani Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri menjadi mandek selama bertahun-tahun.

Selain itu, imbuh Nathaniel, laporan penyerobatan tanah mengalami stagnasi dikarenakan sampai sekarang, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Kami sebagai pelapor terakhir menerima SP2HP Februari 2024, dan sampai sekarang kami belum menerima SP2HP. Kami mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani laporan polisi kami,” tuturnya. 

Nathaniel juga membeberkan pihaknya telah berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pimpinan DPR RI untuk mempercepat pencairan anggaran Polri sehingga bisa mempercepat dan mempermudah penyidik dalam bekerja.

“Atas kelambatan proses anggaran untuk keberangkatan Penyidik Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, maka kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri dan Ketua DPR RI untuk mempercepat proses anggaran ini,” tegasnya.

Nathaniel menambahkan, “Agar penyidik dapat berangkat untuk menindaklanjutin laporan kami, tujuan anggaran itu kan agar mempercepat dan mempermudah penyidik dalam bekerja bukan malah mempersulit masyarakat.” 

Senada, advokat LQ Indonesia Law Firm lainya, Franziska Martha Ratu juga menyesalkan pernyataan penyidik Mabes Polri tersebut. 

Menurut Ratu, akibat kinerja polisi yang lamban, menyebabkan kasus penyerobotan tanah tersebut hingga sekarang tidak ada progresnya. Karena itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo untuk memberikan atensi kepada anak buahya dalam mempercepat penyelesaian kasus tersebut. 

“Akibat anggaran yang belum diproses sehingga pihak penyidik tidak bisa berangkat melakukan pemeriksaan di Manado, sehingga laporan polisi kami mandek dan tidak ada kemajuan sejak Februari 2024, dan kami mempertanyakan kemana anggaran Polri yang begitu besar itu digunakan,” ujarnya. 

Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim juga meluapkan kegeramannya akibat ulah polisi tersebut. Alvin lalu mendesak Kapolri agar segera menuntaskan kasus penyerobotan tanah Prof. Ing yang secara nyata dilakukan oleh para mafia.

“Jangan dibuat klien kami jadi badut mafia hukum dan mafia tanah. Jangan bicara pemberantasan mafia hukum dan mafia tanah kalau negara masih gaji oknum oknum tersebut,” ujarnya.

Alvin menegaskan, “Klien kami ini manusia bukan orang orangan sawah, maka saya minta kapolri untuk tegas dan netral. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan