LQ Indonesia Lawfirm Menyayangkan OJK dan Minna Padi Mangkir Pada Sidang Pertama

Qnews.co.id – Sidang pertama dalam gugatan perkara 167 yang dilayangkan LQ Indonesia Lawfirm kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Reksa Dana Minna Padi Aset Manajemen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Sidang yang berlangsung di ruangan Oemar Seno Adji 1 PN Jakpus itu beragendakan pemanggilan para pihak dari tergugat maupun penggugat.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, sidang tersebut harus ditunda oleh majelis hakim hingga tanggal 15 April 2025 mendatang, lantaran pihak OJK dan Minna Padi Aset Manajemen tak hadir di lokasi.

Advokat La Ode Surya Alirman dari LQ Indonesia Lawfirm juga menyayangkan ketidakhadiran OJK dan Minna Padi pada sidang pertama ini.

Menurutnya, ketidakhadiran OJK dan perusahaan sekuritas pengelolaan investasi Minna Padi pada sidang pertama ini, seakan-akan tak menghormati sistem peradilan di negeri ini.

“Agenda Sidang kali ini masih agenda pertama pemanggilan para pihak, jadi pada perkara kami LQ Indonesia Lawfirm kali ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara 167 kita menggugat OJK kemudian turut tergugatnya adalah Minapadi,” kata La Ode Surya Alirman di PN Jakpus.

“Namun pada sidang kali ini OJK selaku tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil jadi dari perkara ini saja kita bisa lihat bahwa OJK tidak punya itikad baik menghormati menghormati pengadilan yang mungkin dalam hal ini sistem peradilan kita dianggap oleh mereka biasa saja sehingga mereka tidak hadir,” sambungnya.

Advokat La Ode Surya Alirman juga berharap OJK dan Minna Padi bisa menunjukkan itikad baiknya dengan menghadiri panggilan hakim untuk menjalani sidang pada bulan April mendatang.

“Jadi kami selaku penggugat sangat menantikan kehadiran OJK pada sidang berikutnya pada tanggal 15 April 2025 dan kami berharap OJK datang menunjukkan tajinya jangan bersembunyi, karena ini pengadilannya jadi wajib untuk hadir,” tegasnya.

Sementara itu, Advokat Adi Nugroho yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan, bahwa ketidakhadiran OJK dan Minna Padi pada sidang pertama ini bisa menjadi catatan buruk karena tidak taat dengan aturan hukum.

Adi menilai, OJK seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku, guna menjaga marwah dan citra lembaga keuangan yang paling berkuasa di Indonesia.

“Mungkin ini juga menjadi catatan ya untuk teman-teman diluar sana, seharusnya sebagai suatu lembaga keuangan yang paling berkuasa di Indonesia, sebagai pengawas yang tanda kutip polisinyalah di bidang ekonomi perbankan dan Keuangan, seharusnya bisa taat hukum sama seperti polisi dan aparat penegak hukum yang lain,” ujar Advokat Adi Nugroho.

“Dan sangat disayangkan sekali mereka tidak taat dengan hukum dan bagaimana dengan lembaga-lembaga yang diawasi dibawahnya apakah mereka bisa taat dengan aturan-aturan yang sudah mereka terapkan dan untuk kawan-kawan di jasa keuangan mohon di perhatikanlah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan