Qnews.co.id – LQ Indonesia Law Firm mendampingi saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT Huma Medan Asia terhadap PT San Geng International Mining.
Kuasa hukum PT San Geng International Mining, Alkausar Akbar menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar akibat janji proyek yang tidak ditepati.
Menurut Alkausar Akbar, kasus ini bermula ketika PT Huma Medan Asia menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT San Geng International Mining.
Kala itu, PT Huma Medan Asia menjanjikan proyek tersebut bisa dikerjakan oleh PT San Geng International Mining dengan dana sendiri, sementara PT Huma Medan Asia hanya memberikan biaya operasional sebesar Rp 50 miliar. Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, PT Huma Medan Asia tidak melakukan pembayaran yang seharusnya.
“Klien kami sudah mengirimkan somasi, tapi hingga kini tidak ada tanggapan. Bahkan, saat dihubungi, nomor PT Huma Medan Asia sudah tidak aktif. Ini ada apa?” ujar Alkausar Akbar kepada media.
LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya sejak Januari 2025. Alkausar Akbar berharap penyelidik segera memberikan titik terang agar kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan.
“Ini masalah besar dengan kerugian Rp 80 miliar. Kami meminta atensi Kapolri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jangan sampai kasus ini mencoreng citra hukum Indonesia di mata investor asing,” tegasnya.
Dalam penyelidikan, satu saksi telah diperiksa, berarti ada empat warga negara asing dari perusahaan terkait yang belum diperiksa. Pihak LQ Indonesia Law Firm telah menyerahkan bukti-bukti ke penyelidik dan berharap Kepolisian Polda Metro Jaya bertindak cepat sesuai dengan prinsip presisi yang digaungkan Kapolri.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya nilai kerugian dan keterlibatan pihak asing. Pihak korban berharap ada kepastian hukum agar praktik serupa tidak terulang di dunia bisnis Indonesia.
Alkausar Akbar juga berharap kasus ini mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pasalnya, perkara ini menimpa warga negara asing dan jangan sampai ada penilaian kalau hukum di Indonesia itu tidak seperti yang digaungkan oleh Kapolri, yakni presisi,profesional, cepat dan adaptif.
“Jadi kita mohon juga kepada penyelidik Polda Metro Jaya supaya bekerja dengan cepat karena kita sudah buat Laporan Polisi ini dari bulan Januari 2025. Kita juga berharap permasalahan ini mendapat atensi dari Kapolri karena permasalahan ini permasalahan yang besar dengan kerugian kurang lebih Rp 80 miliar yang harusnya menjadi perhatian dari Kapolri dan juga Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Jangan sampai orang-orang asing yang memerlukan bantuan hukum di Indonesia menilai hukum Indonesia itu tidak baik jadi inilah kesempatan kepada Kapolri dan juga kepada Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membuktikan bahwasanya memang pelayanan yang dilakukan oleh Polri itu adalah presisi, profesional, cepat dan adaptif seperti yang digaungkan oleh Kapolri,” tegas Alkausar Akbar.