Qnews.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
“Terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Yanto menambahkan, apabila ketiga hakim ini terbukti bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, mereka terancam dipecat secara tidak hormat.
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Yanto.
Kasus ini berawal dari dugaan ketidakberesan dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan. Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik suap dalam proses penyusunan putusan tersebut. Tiga hakim dan seorang pengacara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat terkait suap dalam pembebasan Tannur.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa ED, AH, dan M, menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10).
Bukti-bukti ini diperoleh setelah penggeledahan di sejumlah apartemen dan rumah di Jakarta, Surabaya, dan Semarang.