Qnews.co.id, JAKARTA – Sengketa pertanahan di kotamobagu sulawesi utara belum menunjukkan titik terang meskipun putusan mahkamah agung telah memenangkan Prof. ing. Mokoginta sebagai ahli waris dalam kasus sertipikat ganda.
Pengacara Prof. ing. Mokoginta kepada qnews.co.id menuturkan adanya pihak-pihak tertentu yang memang berperan sebagai mafia tanah upaya penerbitan sertipikat ganda diduga telah melibatkan oknum bpn kotamobagu.
Tim kuasa hukum Prof. ing. Mokoginta mengingatkan para pihak yang telah menempati tanah secara tidak sah agar berhati-hati pasalnya sertifikat ganda diterbitkan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.
Lebih jauh tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera menyeret dalang dari penyerobotan tanah seluas 1.7 hektar tersebut jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat ketidaktahuan mereka.
Selengkapnya bisa klik tayangan video Qnews