Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang, Korban: Pelaku harus Dihukum Berat

Ending (68), seorang warga di desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, korban penyerobotan dan pemalsuan surat tanah oleh kepala desanya. Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Ending (68), seorang warga di desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban penyerobotan dan pemalsuan surat tanah oleh kepala desanya.

Ending meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera memberikan hukum berat kepada pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami rugi sampai Rp2 miliar lebih. Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertifikat tanah itu diubah atas nama Tumpang (kepala desa Wanakerta). Makanya saya mau dia dipenjara dan dihukum berat,” ungkap Endang di Tangerang, Minggu (22/9).

Secara pribadi, ia menyatakan tidak bersedia menempuh jalur restorative justice atau berdamai dengan mencabut laporan. Pasalnya, pelaku sebagai kades disinyalir ingin berdamai agar bisa lepas dari jeratan hukum.

“Kalaupun nanti ada hal-hal lain, kami akan mengadu ke Kementerian ATR dan juga Presiden Jokowi,” tegasnya.

Ending menceritakan, kepemilikan lahan seluas 4.000 meter persegi tepatnya di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta itu, sudah menjadi miliknya sejak tahun 80-an. Tanah itu kemudian ia wariskan kepada sang anak. 

Namun, secara mengagetkan, beberapa tahun lalu lahannya telah berubah nama kepemilikan oleh kepala desa ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 lalu.  

“Sebagai kepala desa Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator. Dan ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang,” ungkap Ending. 

Ending yang mengetahui perubahan kepemilikan lahan tersebut segera mendatangi Kantor Desa Wanakerta untuk mencari sang kades dan aparat desa yang berwenang. Saat di kantor desa, tidak ada seorang pun yang mau memberi penjelasan, hingga akhirnya ia melapor ke Polda Banten. 

“Dulu itu tahun 2014, dia pernah dipenjara juga 4 tahun, sama karena pemalsuan surat tanah, sekarang malah saya yang jadi korbannya. Pokoknya, saya tak gentar, saya enggak mau damai, dia harus dipenjara dan dicopot (jadi kades),” kata Ending.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menangkap Kepala Desa Wanakerta, bernama Tumpang, sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan pelaku ditangkap pada Senin (2/9) malam tanpa perlawanan. 

“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” jelas Dian.

Penangkapan Tumpang merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait laporan warga atas nama Nurmalia yang merasa telah dirugikan.

Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4000 meter yang AJB nya atas nama orang tua Nurmalia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana enam tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan