Berita

Pemerintah Nyatakan Program MBG Tidak Melanggar HAM dan Penuhi Hak Pangan Masyarakat

Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa analisis yang diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat dan kurang objektif.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan, berpendapat bahwa kesimpulan tersebut berakar dari pendekatan yang salah.

Munafrizal menjelaskan bahwa program MBG sebenarnya merupakan langkah pemerintah untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) masyarakat, terutama hak atas pangan.

Inisiatif ini sejalan dengan instrumen HAM internasional, di mana hak-hak ekosob didasari oleh prinsip realisasi progresif atau pemenuhan hak asasi secara bertahap.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip tersebut mengharuskan setiap negara untuk berkomitmen dalam memenuhi hak-hak ekosob, dengan pelaksanaan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Ini berarti bahwa negara tidak boleh mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warganya.

Oleh karena itu, Munafrizal menilai bahwa melalui program MBG, pemerintah menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan hak asasi warga negara. Ia menambahkan bahwa pelanggaran HAM justru bisa terjadi jika negara tidak berupaya sama sekali untuk memenuhi hak-hak tersebut.

Dengan demikian, ia menganggap kesimpulan terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG sebagai sebuah kesalahan. Ia bahkan melihat kesimpulan tersebut cenderung bias, mengingat penilaian terhadap pelanggaran hak ekosob seharusnya berbeda dari penilaian terhadap pelanggaran hak-hak lainnya.

“Oleh karena itu, tidaklah tepat untuk menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika terdapat dinamika dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob. Metode penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak ekosob berbeda dengan penilaian terhadap hak-hak sipil dan politik,” ungkap Munafrizal, merujuk pada pernyataan resmi pada Sabtu (10/10/2026).

Pernyataan Munafrizal tersebut merupakan respons terhadap laporan Komnas HAM pada Kamis (8/10/2026) yang mengidentifikasi empat bentuk pelanggaran HAM dalam program MBG.

Keempat bentuk pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak; pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak; pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta rasa aman; serta pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif dan pembiaran hukum.

➡️ Baca Juga: Bareskrim Bongkar Ratusan Kasus Karhutla, 162 Orang Kini Jadi Tersangka

➡️ Baca Juga: Indonesia Raih Medali Perunggu dalam Balap Sepeda di Asian Games 2026

Related Articles

Back to top button
kpkgg