Qnews.co.id – Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 telah tercapai setelah para korban lewat kuasa hukumnya bertemu dengan para kuasa hukum dari Tersangka dan menghasilkan kesepakatan perdamaian “Acta Van Dading” untuk ketiga kalinya dalam rangka menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp.7 Trilun dan kepolisian pun telah menetapkan 15 tersangka.
Bionda Johan Anggara selaku perwakilan kuasa hukum korban Net89 menjelaskan bahwa kami selaku kuasa hukum dari pihak Pelapor dan adanya perwakilan Kuasa hukum dari Pihak Terlapor telah melakukan pertemuan untuk ketiga kalinya dimana akta vandading telah kami tingkatkan kedalam akta otentik dengan melibatkan notaris sehingga ini menjadi surat tertulis yang kuat dan sempurna yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam berbagai hubungan hukum khususnya Net89.
“Adanya pelaksanaan AktaVandading ini sebenarnya realisasi dari pertemuan kita dengan penyidik beberapa waktu yang lalu dimana penyidik menyetujui upaya hukum ini, tetapi kami mendapatkan info bahwa penyidik beda arah dengan kami dengan melakukan P21 ke beberapa tersangka” Ujar Bionda.
Perlu dipahami jika para korban ini sudah terlalu lama menunggu kembalinya dana mereka semenjak tahun 2022 artinya sudah masuk tahun ke 3 tetapi proses hukum yang panjang dan perlawanan dari kuasa hukum Tersangka membuat kasus ini berproses lama dan berakhir batal demi hukum di PN Tangerang akibat dari proses praperadilan sehingga banyak korban kecewa dengan proses hukum ini tambah Bionda.
“Dengan adanya sprindik baru dan diproses ulang kasus ini membuat kuasa hukum Tersangka dan Pelapor bersepakat damai dengan tidak masuk ranah pengadilan sehingg tidak ada alasan lagi kasus ini harus di P21 kan dan membawa kepastian hukum dari keduabelah pihak” Ujar Bionda.
Kami berharap supaya teman-teman penyidik mempunyai frekuensi yang sama tentang proses Restorative Justice ini karena kamipun didesak oleh para korban untuk cepat menyelesaikan permasalahan ini tambah Krisna Agung Pratama yang merupakan kuasa hukum LQ indonesia Lawfirm.
“Secara aturan hukum RJ ini merupakan amanah dari Perkap Nomor 08 Tahun 2021 yang mana dapat dilaksanakan karena bukan suatu perbuatan pidana terorisme atau radikalisme dan secara sisi kemanusiaan kita prihatin banyak korban secara finacial hancur sehingga kami berharap penyidik mendengar jeritan korban dengan tidak melakukan P21 termasuk pihak kejaksaan supaya membantu RJ ini” ujar krisna.
Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.(KP)
Tentang LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia baik perkara Pidana, Perdata, Perusahaan Korporasi, Perbankan, Asuransi, PKPU dan yang lainnya. LQ Indonesia Lawfirm Lebak Bulus beralamat di Jalan Raya Pasar Jumat Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer serta jasa media expose.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus, nomor Hotline: +62 811-1023-489