Qnews.co.id, JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau illegal yang hendak bekerja ke Kamboja.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkap, dari penangkapan tersebut, pihaknya menetapkan dua orang pria sebagai tersangka.
“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam ‘Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural’ yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Reza dalam keterangannya, Senin (16/9).
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, belasan PMI non-prosedural yang didominasi oleh laki-laki itu diamankan polisi dalam kurun waktu serta lokasi yang berbeda.
Reza menyebut pihaknya berhasil mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/9). Lalu pada Jumat (13/9), kembali mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan mereka.
Tak sampai disitu, keesokan harinya pada Sabtu (14/9) petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Kemudian malam harinya, petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3.
Menurut Reza, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Soetta.
“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, para PMI ilegal itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran. Ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas customer service, hingga admin permainan online yang memiliki muatan perjudian.
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tukasnya.