Qnews.co.id – PT Great Eastern Life Indonesia kabarnya menolak pengajuan klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh pemegang polis.
Menurut informasi yang beredar, seroang wanita berinisial HT harus lapang dada setelah pengajuan klaim asuransi jiwa milik almarhum suaminya ditolak dengan alasan adanya informasi penyakit yang dimiliki pemegang polis tidak diketahui perusahaan asuransi.
Namun kuasa hukum HT, advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH dari Blade &Co Law Firm menilai, penolakan klaim yang dilakukan oleh pihak asuransi PT Great Eastern Life Indonesia terhadap kliennya merupakan sebuah alasan klasik.
Menurutnya, penolakan klaim dengan alasan seperti itu sudah biasa terjadi dan menjadi sebuah senjata ampuh bagi para perusahaan asuransi untuk tidak mencairkan klaim dari para pemegang polis.
“Alasan penolakan karena kurangnya informasi sudah sangat klasik dalam dunia asuransi. Karena alasan seperti itu selalu menjadi senjata pihak asuransi untuk menolak klaim dari pemegang polis,” kata Nathaniel.
“Padahal seharusnya hal seperti ini menjadi catatan bagi PT Great Eastern Life Indonesia apakah karyawan mereka sudah bekerja dengan benar atau tidak, jangan yang disalahkan konsumennya, harus fair dong,” sambungnya.
Sebab,lanjut Nathaniel, suami kliennya meninggal karena penyakit kangker darah yang memang sudah diketahui saat menjadi pemegang Polis Asuransi Jiwa dari PT Great Eastern Life Indonesia.
“Suami ibu HT meninggal karena kanker darah yang mana penyakit tersebut sudah diketahui setelah menjadi pemegang Polis Asuransi Jiwa di PT Great Eastern Life Indonesia,” jelas advokat yang akrab disapa bang Niel dalam rilisnya.
“Jadi jangan digiring dengan alasan klasik yang sudah bosan kita dengar karena ada informasi yang kurang, kalau bisa ganti alasan lah supaya lebih variatif,” tambahnya.
Niel juga menyampaikan bahwa, dalam menjalani hubungan kerjasama antara pemegang polis dan Perusahaan Asuransi tentu diikat dengan sebuah perjanjian tertulis yang pastinya ditandatangani diatas materai.
“Hubungan pemegang polis dengan perusahaan asuransi adalah hubungan yang diikat dalam sebuah perjanjian, sehingga tidak bisa diputus secara sepihak dengan seenaknya oleh pihak Perusahaan Asuransi,” tegas Niel.
“Dalam hal ini kan bicara soal hak dan kewajiban, klien kami telah menuntaskan kewajiban dengan membayar premi sekarang dia hanya mengklaim haknya, namun ditolak oleh PT Great Eastern Life Indonesia dengan alasan klasik,” bebernya.
Karena itu, advokat Nathaniel telah melayangkan aduan atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi PT Great Eastern Life Indonesia, terhadap kliennya kepada kepada OJK.
Sebab, OJK merupakan lembaga tertinggi dan terhormat yang memiliki kewenangan menjadi pemohon PKPU kepada perusahaan asuransi.
“Saya minta kepada jajaran OJK harusnya concern terhadap ini, jangan sampai alasan klasik yang sudah umum di kalangan masyarakat digunakan oleh oknum-oknum perusahaan asuransi,” teganya.
“Jadi OJK harus mengkaji dengan benar jangan hanya menonton saja, jadi kami harap OJK merespon surat aduan kami tentang PT Great Eastern Life Indonesia,” tegas Advokat Nathaniel.