PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Langgar Hukum

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan PDI-Perjuagan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak sesuai dengan prosedur.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P lantaran KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Bacaan Lainnya

“Tidak dapat diterima,” demikian bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10).

Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.

Dalam putusan ini, majelis hakim PTUN menyatakan gugatan PDI-P tidak dapat diterima. PDI-P pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

Sedianya putusan ini dibacakan pada 10 Oktober 2024 atau 10 hari sebelum Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden. Namun, saat itu, putusan ini batal dibacakan lantaran ketua majelis hakim sakit.

Adapun gugatan PDI-P dilakukan lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan