Putusan Hakim yang Berkualitas Menentukan Baik Buruknya Marwah Peradilan

Qnews.co.id – Hakim harus berpegang teguh pada etika profesi yang berlandaskan prinsip adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Citra dan reputasi seorang hakim dipertaruhkan jika putusan terbeli, maka runtuhlah keadilan.

Beberapa bulan lalu hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman sukses mengangkat citra dan marwah profesi seorang hakim lewat putusannya yang berani mengadili secara objektif gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Bacaan Lainnya

Pada putusan tersebut Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah secara hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi Setiawan.

Keputusan yang adil dan jujur dari hakim Eman Sulaeman dalam menangani perkara tersebut juga sejalan dengan program kerja Presiden Prabowo dalam membrantas praktik mafia hukum di peradilan.

Akan tetapi apa yang diinginkan Presiden Prabowo dalam memberantas mafia hukum peradilan sepertinya tidak berlaku di wilayah Lampung Tengah.

Sebab, masih ada beberapa kasus perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah tak sesuai harapan. Bahkan terbilang janggal mulai dari proses penyidikan hingga tahap persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh advokat Tua Ambarita dari LQ Indonesia Law Firm, yang saat ini sedang menangani kasus perkara dugaan penggelapan mesin genset di PN Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tua Ambarita mengatakan, selama menjadi kuasa hukum dari terdakwa MS, dirinya tidak melihat satupun bukti kongkrit dalam persidangan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat kliennya.

Ia juga menilai semua serba dipaksakan untuk bisa memenjarakan kliennya tanpa ada bukti yang pasti dan kuat sejak dari tahap penyidikan.

“Setelah melihat perkara ini mulai dari proses penyidikan sampai tahap persidangan sekarang tidak ada satupun bukti konkrit yang menyatakan bahwa mesin genset yang digelapkan oleh saudara terdakwa adalah milik Tri Karya Manunggal ataupun milik pelapor,” kata Tua Ambarita.

“Jadi ada banyak kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan ini, faktanya pada saat proses persidangan penuntut umum hanya menunjukkan satu lembar kertas buku besar pabrik dan itu tidak ditandatangani oleh siapapun, baik pemilik pabrik maupun daripada staf bagian keuangan dari pabrik tersebut sehingga kita ragu akan keabsahan daripada bukti tersebut yang dijadikan dasar oleh penyidik atau Penuntut Umum untuk menuntut saudara terdakwa,” sambungnya.

Tentunya kejanggalan-kejanggalan itu yang membuat Tua Ambarita merasa heran dan bingung kenapa perkara dugaan penggelapan mesin genset bisa sampai pada tahap ini. Apalagi, Terdakwa MS sudah berusia 72 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang butuh perawatan. Selain itu, terdakwa MS juga merupakan salah satu dari pemilik pabrik tersebut.

“Mulai dari proses penyidikan sampai proses persidangan sekarang saudara terdakwa masih ditahan di lapas Gunung Sugih yang mana terdakwa ini sudah berumur 72 tahun dan memiliki penyakit yang serius dan harus ditangani dengan serius kita tidak tahu pertimbangan penyidik dan pengadilan seperti apa. Kenapa saudara terdakwa masih ditahan sementara beliau harus diluar tahanan untuk mendapatkan perawatan medis yang secara serius dan ahli dalam bidang penyakit tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, Tua Ambarita juga berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini berani bersikap seperti hakim Eman Sulaeman yang memutuskan tuntutan Pegi Setiawan demi menjaga reputasi dan marwah seorang pengadil di wilayah Lampung Tengah.

“Kami berharap dengan sangat agar hakim bisa lebih bijaksana dan objektif dalam memberikan putusan pada perkara ini dengan menggunakan hati nuraninya dan mengedepankan sisi kemanusiaan untuk memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar advokat Tua Ambarita.

Tua Ambarita juga memastikan, akan mengambil langkah tegas dan mendukung program kerja Presiden Prabowo dalam membrantas praktik mafia hukum di peradilan. Sebab, menurutnya keputusan dari hakim harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

“Saya yakin dan percaya dengan para pemberi keadilan di Indonesia pasti mengikuti arahan presiden Prabowo untuk bersiap jujur dan adil dalam menangani kasus di negara ini. Tetapi apabila ditemukan adanya penyimpangan hukum terlebih dalam sebuah putusan, kita juga tidak segan untuk mengadukan perkara tersebut kepada bapak Prabowo,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Bidang Hukum, Agus memastikan kalau PN Gunung Sugih, Lampung Tengah mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum di peradilan.

Menurut Agus, praktik mafia hukum yang terjadi pada suatu peradilan tentunya dapat merugikan dan sangat merendahkan marwah Pengadilan Negeri.

“Kami mendukung program bapak presiden Prabowo untuk memberantas Mafia Hukum agar para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya agar masyarakat juga diberikan rasa ketentraman rasa aman rasa nyaman pada saat berada di pengadilan negeri khususnya Pengadilan Negeri Gunung Sugi kabupaten Lampung Tengah,” jelas Agus.

“Jadi kami Pengadilan Negeri Gunung Sugi sangat apresiasi atas program ini dan mendukung penuh program pemberantasan mafia mafia hukum karena hukum ini akan sangat merugikan dan akan sangat merendahkan Marwah Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan