Rudapaksa Cucu Selama Setahun, Sang Kakek Terancam 15 Tahun Penjara

S alias BU (56) merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap cucunya yang masih di bawah umur berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Jalan Nanggerang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (11/9/2024). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Kakek berinisial MS alias BU (56) warga di Kota Sukabumi, Jawa Barat  terancam di penjara selama 15 tahun. Hal itu akibat perbuatannya melakukan tindakan rudapaksa kepada cucunya sendiri yang masih di bawah umur.

“Penangkapan MS, setelah korban yang merupakan cucunya itu didampingi keluarganya melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus rudapaksa tersebut,” ujar AKBP Rita Suwadi, Kapolres Sukabumi Kota di Sukabumi, Sabtu (21/9).

Bacaan Lainnya

Menurut Rita, tersangka akan berakhir di balik jeruji besi akibat perbuatannya karena melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 15 tahun.

Dari hasil penyidikan terungkap, aksi bejat MS telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Saat ini, korban korban diketahui telah duduk di bangku SMA kelas 10.

Dengan demikian, pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap cucunya itu selama satu tahun. Ironisnya, tersangka merudapaksa korban hampir setiap hari dan rudapaksa yang terakhir terjadi pada Rabu (28/8) saat cucunya itu baru pulang sekolah.

Aksi bejat MS, kata Rita, bisa berjalan lancar selama satu tahun karena korban takut dengan ancaman tersangka sehingga memilih tutup mulut.

“Tersangka kami tangkap di salah satu rumah yang berada  di Jalan Nanggerang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Selasa (11/9),” paparnya.

Saat ini, kata Rita, korban sudah mendapatkan pendampingan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan terapi agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

Diketahui, korban dan adiknya tinggal di rumah kakek (tersangka) karena ibunya menjadi pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah. Sementara ayahnya tinggal di Sukabumi, karena sudah bercerai dengan ibu korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan