Qnews.co.id, JAKARTA – Ahmad Muhammad dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia dan David Salim telah menerima kuasa dari pengusaha berinisial LX terkait permasalahan penipuan. Pengusaha LX merupakan warga negara asing yang menjadi korban penipuan terkait dengan proyek pengadaan videotron di sejumlah lokasi, seperti Museum Nasional (Monas).
Petinggi dari PT Smart Jaya mendatangi pengusaha LX dengan memberikan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan. Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2.7 miliar untuk proyek ini.
Pengusana LX kemudian tetap berpegang pada kesepakatan awal, bahwa ketika proyek tidak berjalan, ia pun meminta pengembalian modal awal yang telah disetorkan. Pihak PT Smart Jaya memberi janji bahwa modal tersebut akan dikembalikan. Mereka lalu memberikan cek untuk pencairan pembayaran. Saat di cek pada tanggal pencairan ternyata cek tersebut kosong alias tidak ada dana yang bisa dicairkan.
Selengkapnya bisa klik tayangan video Qnews