Qnews.co.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak DPR bersama pemerintah untuk segera mengesahakan RUU Perampasan Aset.
“Kita berharap ini seharusnya disahkan untuk menguatkan dalam pemberantasan korupsi,” kata Jurubicara KPK, Tesa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (25/10).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.
“Dari perspektif nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, UU tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri,” ujarnya.
Selama ini, tambah Tessa, pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum.
Sebab, RUU Perampasan Aset tanpa menunggu putusan pidana akan menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.
“Alhasil, rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional, ini juga untuk penguatan keuangan negara,” tuturnya.