Alvin Lim Desak Kapolri Usut Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim

Qnews.co.id – Setelah pertemuan dengan Menteri Sosial, Alvin Lim memeproleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novie tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimoan uang donasi sebagaimana UU pengumpulan uang dan barang. 

Terlebih lagi Alvin Lim melalui tim Riset LQ Indonesia Lawfirm memperoleh informasi bahwa Novie adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO. 

Bacaan Lainnya

“Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik novie perdagangkan Balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novie Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba,” kata Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dalam keterangannya, Rabu (4/12).

Alvin Lim meminta Kapolri Listyo Sigit memberikan atensi kepada Para Pelaku Kriminal TPPO, bayi di jual ke orang lain dan tidak tahu diapain? Apakah di ambil organnya untuk ingeredient kesehatan atau di telantarkan. 

“Kapolri Listyo Sigit informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm ada oknum jenderal Mabes memback up Novie sehingga proses penyidikan TPPO terhenti/dipeti eskan. Pak Kapolri anda adalah kristian dan jenderal terhormat anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan di telantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” ujarnya. 

Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujaran kebencian terhadap disabilitas. 

“Saya ada seratus Lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang meperolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun,” tegas Alvin Lim. 

Minggu depan Tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot. 

“LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novie. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE,” tutup Alvin Lim. 

Untuk informasi layanan dan bantuan bisa hubungi kantor terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat) dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan