Alvin Lim Kritik Keras Prabowo Bakal Ampuni Koruptor

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim

Qnews.co.id – Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengkritik keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara.

Alvin menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut jauh dari panggang pemberantasan korupsi sebagaimana janji politiknya pada Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

“Kalau sikap Pak Prabowo ini memberikan amnesti kepada para pelaku koruptor juah dari nilai pemberantasan korupsi,” kata Alvin dalam YouTube Quotienttv, Kamis (27/12/2024).

Pengacara yang dikenal vokal itu juga menilai pernyataan Prabowo cenderung menguntungkan koruptor dengan cara memberikan pengampunan terhadap tindakan yang merugikan negara.

“Sama saja menguntungkan para koruptor, masalahnya kan koruptor sudah merugikan negara,” terangnya.

Menurut Alvin Lim, sikap Prabowo tersebut juga amat keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang termaktub pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam Pasal 4 itu, dijelaskan pengembalian kerugian negara oleh koruptor tidak bisa menjadi legitimasi untuk membebaskan koruptor tersebut dari hukuman pidana.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, koruptor tetap harus dihukum meski telah mengembalikan penuh kerugian negara,” tandasnya.

“Mereka yang melakukan tindak pidana, tetap harus diberikan hukuman sebagai ganjaran atas tindakan yang dilakukan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah upaya atau ganti rugi bagi koruptor untuk bebas dari jeratan undang-undang,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan