bisnis

Bea Cukai Kemenkeu Berhasil Menggagalkan 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kontainer yang berisi beras dan garam ilegal. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan barang bawaan tersebut sebagai bahan kimia dalam dokumen kepabeanan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, di mana 15 kontainer dilaporkan sebagai ammonium chloride yang berasal dari India.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di Bogor, Jawa Barat, yang juga melibatkan 15 kontainer. Kontainer-kontainer ini dilaporkan sebagai bahan kimia jenis salt-chemical yang digunakan untuk proses pengolahan kulit dengan kualitas rendah.

“Bea Cukai menemukan adanya indikasi ketidakbenaran dalam pemberitahuan barang, termasuk upaya pengelabuan yang dilakukan melalui kemasan,” ungkap Djaka saat konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada hari Selasa, 22 September 2026.

Secara detail, penindakan di Tanjung Perak bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI. Berdasarkan analisis intelijen dan pengumpulan informasi, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam dokumen yang diajukan.

Dengan demikian, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan nota hasil intelijen yang menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer tersebut.

Awalnya, kontainer-kontainer itu dilaporkan sebagai bahan kimia dengan total berat 412,5 ton. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isinya adalah 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam, dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 7,85 miliar. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.

Penindakan yang dilakukan di Bogor merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya di Tanjung Perak. Hal ini menunjukkan adanya dugaan pengiriman barang sejenis dengan modus yang sama melalui pelabuhan lain.

Dari informasi yang diterima, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam barang yang diimpor oleh PT ILW. Barang dalam 15 kontainer tersebut dilaporkan sebagai bahan kimia dengan berat total 420.000 kilogram.

Menindaklanjuti informasi ini, Direktorat P2 Bea Cukai bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran barang.

Hasil pemeriksaan fisik mengungkapkan adanya 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram bahan butiran putih yang diduga kuat sebagai garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,0 miliar.

Dalam momen yang sama, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyoroti bahwa tindakan pelanggaran di bidang kepabeanan ini terjadi karena pasar Indonesia yang besar dan sangat menggiurkan, sehingga menarik perhatian pelaku bisnis ilegal.

➡️ Baca Juga: Performa per Watt: 5 Processor Baru Paling Irit Listrik di Idle & Full Load

➡️ Baca Juga: Saksikan Live Duel Juventus vs Pisa di Serie A Malam Ini di ANTV

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k