Qnews.co.id, JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Adapun nama ketiga hakim tersebut antara lain, Ketua Hakim PN Jakpus, Mohammad Indarto, Hakim Anggota I, Doddy Hendrasakti, Hakim Anggota II, Ni Made Purnami.
Advokat LQ Indonesia Law Firm, Sakti Manurung mejelaskan, gugatan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik kehakiman yang dinilai tidak adil dalam memutuskan sebuah perkara sengketa tanah di kawasan Jakarta Pusat.
“Kami melaporkan tiga hakim ini, para hakim memutuskan segketa tanah di Jakarta Pusat ini tidak adil,” kata Sakti kepada Qnews.co.id dalam keterangannya, Kamis (3/10).
Menurutnya, perkara sengketa tanah milik kliennya itu seharusnya diputuskan di Pengadilan Jakarta Pusat bukan di PN Jaktim karena harus berdasakan objek lokasi sengketa tanah dan bangunannya tersebut.
“Pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat hal ini dikarenakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut,” ujarnya.
“Bahwa hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara,” sambungnya.
Sakti menyebut ketiga PN Jaktim memutuskan perkara tersebut tidak mempertimbangkan kebenaran formil atau bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat dalam persidangan.
“Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara Klien Kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM,” ucapnya.
Oleh karena itu, Sakti berharap kepada Kepala Badan Pengawasan MA memeriksa kembali hasil peutusan perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga hakim PN Jaktim.
“Kami berharap Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat meninjau laporan yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” tuturnya.
Untuk diketahui, Lq Indonesia Law Firm merupakan firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
Lq memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.