Dimarahi Hakim dalam Sidang Kasus Budi Said, Alvin Lim Sebut Hotman Paris Tak Paham Hukum Acara Pidana

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim

Qnews.co.id – Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim turut menyoroti sikap pengacara kondang Hotman Paris yang ditegur majelis hakim dalam sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas antam dengan terdakwa pengusaha Budi Said.

Hakim menegur Hotman, yang merupakan kuasa hukum Budi Said, gegara memanggil saksi ahli dengan sebutan ‘Anda’. Adapun persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/11).

Bacaan Lainnya

Hotman yang merupakan kuasa hukum Budi Said mulanya melontarkan pertanyaan ke ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Siswo Suryanto, dengan kata panggilan Anda.

Menurut Alvi Lim, hal tersebut menunjukkan bahwa Hotman Paris tidak paham dengan hukum acara pidana.

“Hotman ini tidak mengerti prosedural acara pidana, jadi hukum pidana itu ada hukum pidana. Ada juga hukum acara pidana. Hotman sama sekali tidak punya klu dalam cara hukum pidana,” kata Alvin dalam YouTube Quotienttv, Senin (16/12/2024).

Founder Quotient Fund itu pun menyarankan Hotman untuk kembali belajar hukum pidana agar paham dengan prosedural hukum acara pidana.

“Jadi seharusnya Hotman Paris kuliah hukum lagi. Kuliah lah di fakultas hukum kampus saya STIH Gunung Jati. Nggak usah kuliah di Universitas mahal-mahal Hotman. Di STIH aja kamu nanti pasti diajari kok acara hukum pidana,” ujarnya.

Selain itu, Alvin Lim juga menyesali pernyataan Hotman yang menyebut terdakwa Budi Said merupakan korban kriminalisasi. Padahal, kata Alvin, pria yang dikenl Crazy Rich Surabaya itu jelas-jelas melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jaksa sudah meyakini Budi Said melakukan tindak pidana pencucian uang, jadi sudah jelas di sini kenapa Hotman Paris bilang Budi Said korban kriminalisasi. Hotman Paris kalau yang salah bilang salah, jangan malah dibenarkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 16 tahun penjara dan Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.

Jaksa menilai Budi Said terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Siad juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Jaksa, Jumat (13/12).

“Ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama pidana pengganti 6 bulan,” imbuh jaksa.

Budi juga dituntut membayar pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun. Terdapat sejumlah hal yang memperberat dan meringankan Budi Said yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal memberatkan Budi Said di antaranya perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan