Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Kembali Periksa Dua Saksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Dua saksi tersebut berinisial AGS dan AATH. Mereka mendatangi Gedung Merah Putih untuk diperiksa penyidik pada hari Jumat (13/9).

Bacaan Lainnya

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam investasi yang dilakukan PT Taspen,” kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/7).

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyatakan saksi tersebut adalah karyawan swasta bernama Agus Suprianto dan advokat bernama Anthony Hutapea.

Sejauh ini, pihak KPK belum memberikan penjelasan rinci soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. KPK juga tidak menjelaskan peran mereka dalam kegiatan investasi yang kini disidik oleh lembaga antirusuah tersebut..

Sebelumnya, 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara korupsi tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Akibat kegiatan tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan di KPK, para tersangka dengan uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan secara resmi.

KPK memastikan lembaganya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.

Lokasi yang digeledah pada hari Kamis (7/3) meliputi lima lokasi, terdiri dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan dilakukan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti. Alat bukti itu meliputi dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Dua lokasi lainnya digeledah pada hari Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan