Qnews.co.id, JAKARTA – Mabes Polri resmi menetapkan tersangka Direktur PT Master Millionaire, Christine Gunardi, Stenly Mokoginta alias Christoper Lie beserta Komisarisnya, Agusyuwono dalam kasus investasi bodong.
Advokat LQ Indonesia Law Firm, Franziska Martha Ratu mengungkapkan, dalam kasus investasi bodong tersebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp30,6 miliar.
“Para korban yang merupakan klien kami harus mengalami kerugian sebesar 30,6 miliar rupiah oleh ketiga pelaku ini, tapi sudah ditetapkansebagai tersangka karena terbukti investasi bodong,” kata Franziska kepada Qnews.co.id, Jumat (18/10).
Lebih lanjut, Franziska mendesak penyidik Mabes Polri untuk segera melakukan tindakan penahanan kepada Christine Gunardi, Christoper Lie dan Agusyuwono demi proses penyelidikan.
“Kita juga berharap kepada Mabes Polri tidak hanya ditetapkan menjadi tersangka, tetapi juga dilakukan penahanan untuk ketiga pelaku,” ujarnya.
Selain itu, Franziska juga mendesak Mabes Polri untuk segera menyita seluruh aset Christine Gunardi, Christoper Lie dan Agusyuwono. Sebab, aset yang dimiliki tersebut berupa hasil pengelapan dana para korban investasi bodong.
“Tindakan untuk menyita seluruh aset ketiga tersangka sangat penting, karena diduga aset-aset yang dimiliki merupakan hasil pencucian uang dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan,” tuturnya.
Franziska juga mengungkap bahwa ketiga pelaku akan menjual beberapa asetnya. Dia menduga bahwa hal tersebut merupakan akal-akalan para pelaku agar tidak disita oleh pihak berwenang.
Franziska meminta ketiga pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada penyidik Mabes Polri. Sebelum dilakukan penempatan paksa.
“Kami mendengar tentang usaha licik Christine Gunadi yang hendak menjual aset-aset pribadi miliknya setelah tersangkut masalah ini. Tentu hal ini harus segera dicegah lebih dini dengan memeriksa seluruh harta kekayaan para tersangka di PPATK,” imbuhnya.
“Kemanapun Christine Gunadi lari menyembunyikam diri pasti akan tertangkap juga. Sudah saatnya Christine Gunadi mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri ke polisi,” tandas Franziska.
Sementara itu, advokat LQ Indonesia Law Firm, Adi Gunawan menduga bahwa pelaku sengaja membuat usaha investasi bodong untuk mengeruk uang masayarakat. Hingga membawa kabur duit para korban.
“Sosok yang diduga merupakan pengendali keuangan dari PT Master Millionaire Prime dan yang membawa kabur uang korban adalah Christine Gunardi,” ucapnya.
Menurut Adi, bahwa pihaknya melaporkan kasus tersebut pada tahun 2022. Dia menyebut penyidik Mabes Polri juga sudah menjadwalkan pemriksaan kepada ketiga pelaku. Namun, mereka mangkir dari pemanggilan pemriksaan.
“Kami sudah melaporkan perkara ini kepada Mabes Polri sejak bulan April tahun 2022 dan Christine Gunardi sudah pernah dipanggil secara resmi oleh Penyidik Mabes Polri namun Christine Gunardi tidak pernah hadir,” tuturnya.