Qnews.co.id – LQ Indonesia Lawfirm bersama Aliansi Cerdas Hukum menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/2/2025).
Aksi damai ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap citra dan marwah hukum peradilan di Indonesia dari ulah kotor oknum-oknum yang menghalalkan praktik mafia hukum.
Atas dasar itu, LQ Indonesia Lawfirm bersama Aliansi Cerdas Hukum turun gunung menyuarakan aspirasinya kepada Mahkamah Agung yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dalam menjalankan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman.
Salahsatunya mengawal jalannya proses kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, kepada Mahkamah Agung terkait kasus pemalsuan surat kuasa dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN.Mdn yang divonis lepas oleh hakim dalam persidangan.
Praktisi hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Hamdani mengatakan, kehadirannya dilokasi untuk memberikan dukungannya terhadap kasasi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kota Medan kepada MA.
Menurut Hamdani, sebagai Pengadilan Negeri Tertinggi, Mahkamah Agung harus berani mengambil keputusan seadil-adilnya guna menjaga citra dan marwah hukum peradilan di Indonesia.
“Kami hadir di gedung Mahkamah Agung yang di mana kami memberikan dukungan kepada JPU Kota Medan yang mengajukan kasasi terkait perkara dengan nomor 357. Karena kami ingin Mahkamah Agung tegak lurus karena jika melihat perkara ini, sebagai praktisi hukum, 263 ayat 1 maupun ayat 2 itu adalah perbuatan pidana, nah kemarin waktu di pengadilan kota Medan hal itu dinyatakan bukanlah perbuatan pidana tapi memang perbuatan itu ada dan terbukti tapi bukanlah perbuatan pidana,” jelas Hamdani.
“Jadi kami ingin memberikan dukungan juga kepada makanan Mahkamah Agung dalam memberikan telaah yang mendalam terkait dengan perkara tersebut, yang mana apakah benar perkara ini 263 ini bukanlah perkara pidana sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan negeri kota Medan apakah mengadili sendiri dengan menyatakan dan mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum kota Medan,” ungkapnya.
Hamdani juga yakin, aksi damai dan dukungan yang digelar bersama Aliansi Cerdas Hukum dalam menjaga nama baik peradilan dari dugaan praktik mafia hukum di Indonesia dapat di dengar oleh Mahkamah Agung.
“Kami juga yakin aspirasi ini akan ditanggapi dan didengar oleh hakim Mahkamah Agung. Jadi kami tunggu saja keputusannya seperti apa tapi kami berupaya bagaimana perkara ini bisa tegak lurus,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kasus vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait tindakan pemalsuan surat kuasa tanda tangan direktur perusahaan hingga merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar sempat menjadi sorotan publik.
Sebelumnya perkara ini juga telah dilaporkan ke Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Komisis III DPR RI.
Publik juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa tiga hakim yang menangani kasus perkara ini, yakni M. Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.