Qnews.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen menerapkan konsep fair trade untuk membangun industri perbankan yang berkeadilan dalam melindungi konsumen, pekerja dan produsen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan fair trade diperlukan untuk memastikan adanya keadilan dalam seluruh rantai pasok.
“Termasuk perlindungan terhadap produsen, pekerja, dan konsumen,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (27/9).
Dalam konteks inklusi keuangan, fair trade juga mendukung akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan. Juga mendorong terbentuknya sistem keuangan yang inklusif serta berkelanjutan dengan tetap mendukung pengembangan industri domestik.
Menurut Dian, tema fair trade dalam industri jasa keuangan memiliki keterkaitan langsung dengan beberapa program Sustainable Development Goals (SDGs) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya terkait keadilan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Lebih lanjut, ia menuturkan OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan terus mendorong implementasi keuangan berkelanjutan antara lain melalui penerbitan Taksonomi Hijau Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) Perbankan, sebagai panduan bank dalam penyaluran pembiayaan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
OJK juga berkomitmen untuk berkontribusi dalam menciptakan industri jasa keuangan yang berdaya saing global serta memperkuat peran sektor keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, tantangan global yang dihadapi sektor jasa keuangan, antara lain berupa risiko geopolitik yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi, inflasi, pasar keuangan, serta rantai pasok global,” paparnya.
OJK berharap seluruh pihak terutama pelaku industri keuangan dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang dalam perdagangan jasa keuangan global.
“Sekaligus mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan berkelanjutan,” tandasnya.