Penyelundupan Manusia via Kapal Ikan di Sumut Digagalkan KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyundupan manusia (people smuggling) yang diduga dilakukan menggunakan satu unit kapal ikan di perairan Sumatra Utara (Sumut). Foto: KKP

Qnews.co.id, JAKARTA – Penyundupan manusia (people smuggling) yang dilakukan menggunakan satu unit kapal ikan di perairan Sumatra Utara (Sumut) berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, keberhasilan itu berkat informasi nelayan di wilayah Tanjung Balai Asahan Sumut.

Bacaan Lainnya

KKP mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut marak pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim menggunakan kapal nelayan. 

“Laporan masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti melalui Stasiun PSDKP Belawan dengan menggerakkan armada Kapal Pengawas HIU 16 di wilayah target operasi perairan Selat Malaka,” papar Pung Nugroho di Jakarta, Selasa (17/9).

Pada 14 September 2024 pukul 08.37 WIB, petugas Kapal Pengawas HIU 16 berhasil menghentikan kapal ikan bertonase sekitar 15 GT sedang mengapung (drifting) berjalan pelan di perbatasan Indonesia Malaysia. Kapal tanpa identitas itu dinakhodai oleh BA seorang warga Tanjung Balai Asahan. 

“Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap dan tidak ditemukan ikan didalamnya. Itu sengaja dijadikan modus untuk mengelabuhi petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut,” terrangnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman membeberkan setelah dihentikan, timnya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata benar. Kapal memuat 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal.

Belasan orang itu terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dari tengah laut, mereka akan dilangsir menggunakan kapal ikan Malaysia.

“PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Nantinya para pekerja migran ini akan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM perbulan atau setara Rp7 juta untuk sekali jalan. Sedangkan nakhoda menerima imbalan sekitar Rp1 juta perorang,” terang Syamsu.

Syamsu Rokhman juga menjelaskan tindakan tegas oleh Petugas PSDKP KKP ini merupakan langkah nyata kolaborasi penegakan hukum antara KKP dengan POLRI di daerah rawan kejahatan, utamanya di wilayah perbatasan Selat Malaka yang sangat ramai dan rawan kejahatan.

Selanjutnya penanganan people smugling ini oleh Stasiun PSDKP Belawan dilimpahkan perkaranya kepada Ditpolair Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Kerja sama ini akan terus ditingkatkan khususnya dalam menjaga kedaulatan penegakan hukum khususnya di perairan Selat Malaka,” katanya.

Sebelumnya, pada Mei 2024, KKP juga berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara. Kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya bersinergi mengentaskan persoalan ilegal yang menyangkut kenalayan di laut. Tidak hanya masalah perizinan dan ketenagakerjaan, tetapi juga identitas dari kapal pun harus menjadi perhatian penyidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan