Sengketa Server Komputer Tak Kunjung Usai, Kasusnya Bergulir hingga Tingkat Kasasi

Advokat Sakti Manurung LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A mendaftarkan memori kasasi pada tanggal 14 Oktober 2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: LQ Indonesia Law Firm

Qnews.co.id, JAKARTA – Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum dari Perusahaan A telah mendaftarkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kepada Qnews.co.id, Sakti menuturkan perkara itu bermula ketika Perusahaan A membeli server komputer kepada Perusahaan B. Perusahaan A telah membayar sebesar Rp1,6 miliar kepada perusahan B dimana pembayaran tersebut merupakan 50% dari total harga Server.

Bacaan Lainnya

“Namun hingga saat ini server tersebut tidak kunjung dilaksanakan sampai selesai oleh Perusahaan B,” ujar Sakti di Jakarta, Kamis (17/10).

Padahal Perusahaan B, ujar Sakti, telah menjanjikan kepada Perusahaan A dalam waktu 12 Minggu server komputer akan selesai. Namun setelah menunggu cukup lama, server komputer tersebut tak kunjung selesai.

Akibatnya, Perusahaan A meminta kepada Perusahaan B agar mengembalikan uang DP yang sebelumnya telah diberikan. Namun Perusahaan B menolak untuk mengembalikan dengan alasan perusahaan masih tertarik untuk melaksanakan pekerjaan server komputer tersebut.

“Kemudian, Perusahaan B menggugat Perusahaan A dengan alasan kontraknya diputus secara sepihak oleh Perusahaan A,” kata Sakti.

Di tingkat Pengadilan Negeri, Perusahaan A kalah. Tidak tidak terima dengan putusan Hakim, Perusahaan A mengajukan banding, namun Perusahaan A tetap kalah.

“Tidak nyerah begitu saja, Perusahaan A berniat mengajukan kasasi untuk melindungi haknya,” ujar Sakti.

Sakti menuturkan, memori kasasi telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu dilakukan, demi mempertahankan dan melindungi hak klien.

Sementara itu. Ali Amsar Lubis menjelaskan bahwa Perusahaan A telah melaporkan Perusahaan B ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Penipuan.

“Saat ini status laporan telah memasuki tahap sidik,” terang Ali.

Dari kasus ini, Ali selaku penasihat hukum dari Perusahaan A berharap Hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan seadil-adilnya bagi kliennya dalam kasus sengketa server komputer.

“Serta meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar segera mengusut tuntas kasus ini demi tercapainya suatu kepastian hukum,” tandasnya.


LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan