Sidik Korupsi di Kaltim, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/9). Menurutnya, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 pada tanggal 24 September 2024

Bacaan Lainnya

“Isinya tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa.

Tessa mengungkapkan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan. Larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai informasi, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani,” ujar Nawawi di Jakarta, Selasa (24/9).

Meski demikian, Nawawi enggan memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkara tersebut demi kelancaran penyidikan.

“Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Qnews.co.id menjelaskan, penggeledahan tersebut adalah penyidikan baru dan tidak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan