Tempati Lahan Sepihak, LQ Indonesia Law Firm Ultimatum Pemilik Kafe Kaizen Coffee Matraman

LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum dari klien berinisial W mendatangi Kafe Kaizen Coffee yang berlokasi di Matraman Raya, Jakarta Timur untuk menyampaikan ultimatum kepada pemilik kafe agar mengosongkan lokasi tersebut. Foto: Istimewa untuk Qnews.co.id

Qnews.co.id, JAKARTA – Advokat La Ode Surya Alirman dan Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum dari klien berinisial W mendatangi Kafe Kaizen Coffee yang berlokasi di Matraman Raya, Jakarta Timur. Mereka datang untuk menyampaikan ultimatum kepada pemilik kafe agar mengosongkan lokasi tersebut.

Perkara ini, kata La Ode, bermula dari penguasaan obyek tanah warisan bersama. Tanpa alasan yang jelas, secara sepihak salah seorang ahli waris berinisial MW menyewakannya kepada pengelola Kafe Kaizen Coffee Matraman. Penyewaan tersebut tanpa melibatkan W, ahli waris lainnya yang juga berhak atas tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Perkara itu kemudian diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor 455/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim yang telah dimenangkan oleh W dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara itu, Kafe Kaizen Coffee Matraman disebut sebagai Turut Tergugat I.

Kepada Qnews.co.id, La Ode menyampaikan bersama kliennya, mereka sudah beberapa kali mendatangi Kafe Kaizen Coffee Matraman. Mereka datang untuk meminta agar pengosongan dilakukan secara sukarela, namun tidak pernah diindahkan.

“Sebelum menggugat, sudah beberapa kami kali kirim somasi dan mengajak bertemu pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman, namun tidak pernah diindahkan. Padahal kami ingin menengahi perkara ini secara damai, mencari win win solution untuk semua ahli waris,” beber La Ode.

Senada, Adi Gunawan juga menjelaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait eksekusi atau pengosongan terhadap obyek perkara di Jalan Matraman tersebut.

“Permohonan eksekusi telah kami ajukan secara resmi ke PN Jaktim. Jadi kami berharap pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman sebaiknya secara sukarela mengosongkan lahan tersebut” ujar Adi.

Pengacara yang juga kurator itu menyayangkan sikap pemilik Kafe Kaizen Coffee Matraman yang seolah-olah merasa paling berhak atas penguasaan lahan tersebut. Padahal, perjanjian sewanya dilakukan secara diam diam dengan MW tanpa diketahui W sebagai ahli waris yang sah.

Dalam waktu dekat PN Jakarta Timur akan melakukan aanmaning (teguran) kepada pengelola Kafe Kaizen Coffee Matraman.

“Jika mereka tetap bersikeras, akan ada eksekusi paksa, mengingat perkara ini sudah lama berkuatan hukum tetap sehingga layak untuk dieksekusi,” paparnya.

Lebih Lanjut, Adi mengungkapkan soal peluang menempuh upaya hukum pidana, karena perbuatan pihak pengelola kafe dapat dikategorikan telah memenuhi unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin.


LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Pos terkait

Tinggalkan Balasan