Terdakwa Penyuap AGK, KPK: Dipindahkan ke Rutan Ternate untuk Disidangkan

KPK memindahkan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate untuk menjalani persidangan. Foto: KPK

Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terdakwa Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate untuk menjalani persidangan.

Muhaimin Syarif merupakan pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara 2019—2024 Abdul Gani Kasuba (AGK).

Bacaan Lainnya

“Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, terdakwa MS alias Ucu, secara resmi telah dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Ternate, Maluku Utara,” kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (1/10).

Selanjutnya sidang terdakwa MS akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Dijadwalkan untuk jalani sidang perdana pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 09.00 WIT di PN Ternate Maluku Utara,” terang Tessa.

Penyidik KPK resmi menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu pada hari Rabu (17/7). Pengumuman penahanan itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Asep menerangkan bahwa MS telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK secara tunai langsung kepada AGK maupun melalui ajudan-ajudannya. Selain itu, pemberian dilakukan melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga, dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan izin usaha pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan untuk pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM tanpa melalui prosedur. Diketahui hal itu ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan