Anak TK dari Keluarga Tidak Mampu Akan Terima PIP Rp450 Ribu per Tahun Mulai 2027

Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan memasukkan anak-anak yang bersekolah di taman kanak-kanak (TK) mulai tahun 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah baru dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Seluruh siswa, baik yang ada di sekolah negeri maupun swasta, akan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, siswa dari keluarga tidak mampu juga berhak mendapatkan PIP,” ungkap Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 23 September 2026.
Selama ini, anak-anak yang bersekolah di TK tidak menerima bantuan dari PIP. Namun, mulai tahun 2027, anak-anak TK yang berasal dari keluarga tidak mampu akan diakui sebagai penerima program ini.
“Kebijakan baru dari Prabowo menyatakan bahwa mulai tahun 2027, TK yang sebelumnya tidak mendapatkan PIP kini akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp450 ribu per tahun. Ini adalah komitmen beliau,” lanjut Abdul Mu’ti.
Menurut penjelasan Mu’ti, dana BOS akan diberikan kepada semua siswa, baik yang belajar di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Sementara itu, PIP ditujukan khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Selain memperluas PIP, pemerintah juga merancang kebijakan terkait pembiayaan guru di sekolah negeri. Mu’ti menyatakan bahwa guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat.
“Di sekolah negeri, semua guru dapat dibiayai melalui anggaran APBN dan BOS,” jelasnya.
Mu’ti juga menjelaskan bahwa guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji dari APBN.
Sementara itu, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, juga akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.
Terkait guru PPPK yang bekerja paruh waktu, Mu’ti menginformasikan bahwa mulai tahun 2027 mereka akan diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Dengan perubahan status ini, tunjangan bagi para guru juga akan diberikan oleh pemerintah pusat.
“Guru PPPK yang saat ini bekerja paruh waktu akan diubah statusnya menjadi penuh waktu mulai 2027, dan tunjangannya akan disediakan oleh pemerintah pusat. Ini adalah komitmen baru dari Presiden,” paparnya.
Di sisi lain, guru yang tidak berstatus ASN tetap akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi guna menjadi PNS atau PPPK.
➡️ Baca Juga: Meta Ai Assistant Integrasi Whatsapp Wa Chat Bot Jawab Otomatis Pesan Masuk Tanpa Buka
➡️ Baca Juga: <p>“Buka Kreativitas: Dapatkan Uji Coba Gratis Apple Creator Studio selama 3 Bulan di Perangkat Lama”</p>



