Diduga Langgar Kode Etik, LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke KY

Advokat Alkausar Akbar menilai hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara klien dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM. Foto: LQ Indonesia Law Firm

Qnews.co.id, JAKARTA LQ Indonesia Law Firm mewakili klien R. Lutfi Bin Altway melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Komisi Yudisial (KY) pada Senin (14/10).

Laporan tersebut terkait Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM yang melibatkan majelis hakim/ hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun susunan majelis hakim terdiri dari Mohammad Indarto selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami selaku Hakim Anggota II.

Bacaan Lainnya

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm menilai pengadilan yang berwenang mengadili perkara R. Lutfi Bin Altway adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dikarenakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat, namun hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut.

“Menyikapi hal tersebut, kami menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang bersangkutan,” kata Sakti kepada Qnews.co.id di Jakarta, Senin (14/10).

Sakti menilai hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara.

“Pada kenyataannya hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya, sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari klien kami (saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan,” terangnya.

Senada, Alkausar Akbar menilai Hakim yang memutus perkara tersebut sangat keliru dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM.

Selanjutnya, Akbar berharap Kepala Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat meninjau laporan yang mereka buat.

“Termasuk menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tersebut,” katanya.


LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Pos terkait

Tinggalkan Balasan