Laporkan Novi dan Herwanto Kasus Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Bawa Barang Bukti Elektronik 

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim usai melaporkan Novi dan Herwanto ke Polda Metro Jaya

 

Qnews.co.id – Kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim membawa barang bukti elektronik atas pencemaran nama baik dirinya yang disebarkan oleh YouTuber Noviyanthi Pratiwi alias Novi saat melapor ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (13/12/2024).

Bacaan Lainnya

Alvin Lim mengungkap barang bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Novi bersama Herwanto tersebut berupa USB dan percakapan dalam bentuk video. 

“Barang bukti tadi kita sudah kasik kepolisian ada USB, video lengkap dia ngomong dan ada juga trasnkip lengkap saat dia ngomong,” kata Alvin Lim di Polda Metro. 

“Kalau Herwanto menyebut saya tidak sekolah, itu sudah fitnah kalau bilang saya tidak sekolah masa sih ada lawyer yang tidak sekolah, nama saya terdaftar di Dikti. Novi juga bilang agar saya cepat meninggal,” sambungnya. 

Menurut Alvin Lim, informasinya yang disebarkan Novi dan Herwanto tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1994.

“Undang-Undang ini dijelaskan dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, dan Novi mengatakan itu dalam video saat live di akun TikTok @pratiwinovi,” tuturnya.

Pengacara yang terkenal vokal dan kritis itu meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memproses laporan pencemaran nama baik yang teregister Nomor STTLP/S/7643/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

“Kami berharap Polda Metro Jaya untuk memprose laporan kami ini demi membersihkan sosial media dari informasi yang tidak benar, karena apa yang disampaikan Novi dan Herwanto ini sangat merugikan saya,” tandas Alvin Lim. 

Dalam pelaporan ke Polda Metro itu, Founder LQ Indonesia Law Firm itu didampingi putrinya, Kate Victoria Lim dan beberapa advokat LQ.

Alvin Lim tiba di Polda Metro Jaya bersama sang putri Kate Lim dan sejumlah Tim LQ Indonesia sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung Pelayan Satu Atap Polda Metro Jaya menuju bagian SPKT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan