Qnews.co.id, JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menjadi kuasa hukum Hijanto Fanardy untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung RI terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 Maret 2024.
Hijanto kepada LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa dirinya telah membeli sebidang tanah dengan luas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dari Menah Christine Lumban Toruan pada tahun 1999.
Hijanto telah melakukan balik nama atas objek tanah yang telah dibelinya itu. Secara mengejutkan di tahun 2022, PT. Kartunindo Perkasa Abadi mendatangi dan mengeklaim tanah tersebut merupakan milik mereka.
Advokat Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm kepada Qnews.co.id menjelaskan bahwa PT. Kartunindo Perkasa Abadi telah membeli tanah tersebut dari PT Putra Sentra Pertiwi pada tahun 2002.
Hijanto, kata Nataniel, terkejut saat mendengar pernyataan tersebut. Pasalnya, Hijanto mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak manapun. Ia bahkan rutin membayar pajak atas objek tanah tersebut sejak tahun 1999.
Pada tahun 2023, PT. Kartunindo mengugat DRS Hijanto Fanardy di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng.
Hasil putusan dari perkara tersebut, kata Nataniel, menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi sebagai pemilik yang sah atas objek tanah seluas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Keberatan dengan putusan tersebut, Hijanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 120/Pdt/2024/PT BTN.
“Hasil putusan banding menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi merupakan pemilik yang sah atas objek tanah tersebut,” paparnya.
Merasa tidak puas dengan putusan banding, Hijanto mendatangi LQ Indonesia Law Firm. Pada 23 Juli 2024, ia resmi memberikan kuasa untuk mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng.
“Kami sudah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 18 Juli 2024 kepada Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini sedang menunggu putusan,” jelas Nataniel.
Nataniel berharap MA sebagai forum pengadilan tertinggi dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut. Ia juga berharap hakim bisa memutus dengan hati nurani guna tercapainya suatu kepastian hukum.
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489