Qnews.co.id, JAKARTA – Sebuah rumah yang terletak di Jalan Rawasari I No. 29 RT. 013 RW. 002, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kini diduduki oleh sekelompok preman.
Sriwiyati sebagai pemilik rumah yang melakukan pembelian rumah secara sah dan lunas kepada Dwi Sopiah, istri James Anggrek, menduga para preman tersebut merupakan suruhan James Anggrek.
Adapun pembelian rumah telah dilakukan pada 31 Maret 2021. Namun belakangan James Anggrek mempermasalahkan pembelian tersebut.
Sriwiyati, selaku pemilik rumah, telah mengirimkan somasi untuk pengosongan rumah kepada James Anggrek pada 28 September 2024. Adapun batas waktu pengosongan hingga 30 September 2024.
Surat tembusan juga telah dikirimkan ke keluarga Sriwiyati di Papua, yakni Djoko Purwoko, serta aparat kewilayahan mulai dari Kapolsek, Danramil, Camat, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, dan diketahui oleh Ketua RW 002 serta Ketua RT 013, Kelurahan Cempaka Putih.
“Rumah ini telah dibeli secara sah, resmi, lunas, dan dibayar tunai kepada Dwi Sopiah dan James Anggrek pada 31 Maret 2021,” ujar Sriwiyati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/10).
Menurut Sriyati, semua dokumen sudah lengkap. Mulai dari tanda bukti pembelian, akta jual beli (AJB) yang dibuat di hadapan Notaris Esty Paranti dengan Nomor 14/2021, serta ditandatangani dalam sertipikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Nomor 3052/2021 pada 6 April 2021.
Berikutnya, sertifikat hak milik asli atas nama Sriwiyati bernomor 09.01.07.02.1.03700 dengan luas 183 m² telah diterbitkan. Sriyati juga rajin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), izin mendirikan bangunan (IMB), hingga mengantongi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2022.
Juga ada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 186/PDT/2023/PT DKI pertanggal 10 Mei 2023, serta Surat Keterangan Panitera Nomor 96/Srt.Pdt.Kas/2023/PN.Jkt.Pst pada tanggal 4 Juli 2023 yang menyatakan James Anggrek tidak mengajukan memori kasasi.
“Tenggat waktu untuk memori kasasi sudah melampaui batas sesuai ketentuan undang-undang, sehingga rumah tersebut dinyatakan resmi, inkracht, sah secara hukum menjadi milik Sriwiyati,” ungkap Djoko Purwoko, perwakilan keluarga Sriwiyati di Jakarta, Kamis (3/10).
Kronologi pendudukan rumah
Sriwiyati melakukan pembelian rumah dari Dwi Sopiah, istri James Anggrek pada saat pandemi Covid-19, tepatnya 31 Maret 2021. Pasca-transaksi jual-beli, James Anggrek tidak terima dengan penjualan rumahnya, lalu mengajukan gugatan pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2023.
“Dalam kedua gugatan tersebut, James Anggrek dinyatakan kalah,” kata Sriwiyati.
Setelah putusan di Pengadilan Tinggi, James Anggrek tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, sesuai Pasal 46 UU MA ayat 1 dan 2. Akibatnya, putusan Pengadilan Tinggi dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, panitera pengadilan memutuskan bahwa putusan tersebut sudah inkracht. Dengan demikian, saya adalah pemilik sah rumah tersebut berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Sriwiyati.
Aksi premanisme dan perusakan
James Anggrek yang tidak terima dengan keputusan pengadilan, mengirim sejumlah preman untuk menduduki rumah tersebut. Menyikapi hal itu, Sriwiyati memasang spanduk peringatan dan menggembok gerbang pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Belakangan, diduga James Anggrek melakukan tindak pidana perusakan dengan mencopot spanduk dan merusak gembok milik Sriwiyati.
Djoko Purwoko, mewakili keluarga Sriwiyati, menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun belum membuahkan kesepakatan.
“Kami sudah mencoba mediasi dengan pihak yang menduduki rumah, namun tidak mencapai kesepakatan damai,” kata Djoko.
Djoko menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika rumah tidak segera dikosongkan. “Jika para preman suruhan James Anggrek tidak segera mengosongkan rumah, kami akan bertindak tegas bersama pihak kepolisian,” katanya.
Terkait dengan pemasangan spanduk dan menggembok gerbang, izin dan konfirmasi dari pihak RT setempat telah diperoleh. Hanya saja, sehari kemudian, orang suruhan James telah mencopot spanduk dan membuka gembok di hadapan Babinsa Cempaka Putih, Serka Alan.
Menindaklanjuti aksi arogansi tersebut, Djoko Purwoko menjelaskan pihaknya akan melaporkan tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk pekarangan tanpa izin kepada pihak kepolisian.
“Kami akan meminta bantuan kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk proses pengosongan rumah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.