Lapas Cibinong Mengalami Kelebihan Kapasitas 216%, Dihuni 1.827 Narapidana

Jakarta – Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Irjen Mashudi, mengungkapkan bahwa Lapas Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Jawa Barat, saat ini mengalami kondisi kelebihan kapasitas yang sangat signifikan, mencapai 216 persen.
Mashudi menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh pada tanggal 27 September 2026. Saat ini, Lapas Cibinong menampung sebanyak 1.827 narapidana, sementara kapasitas idealnya hanya 845 orang.
Dari total 1.827 narapidana yang ada, sebanyak 1.532 orang di antaranya adalah narapidana, sedangkan 295 orang lainnya berstatus sebagai tahanan.
“Sebagai informasi, berdasarkan data per 27 September 2026, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong mencapai 1.827, yang teridiri dari 1.532 narapidana dan 295 tahanan, dengan kapasitas maksimum 845 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebesar 216 persen,” ujar Mashudi dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jumlah narapidana tersebut tersebar di beberapa blok hunian. Blok A memiliki 22 kamar dengan total penghuni mencapai 498 orang.
Sementara itu, Blok B terdiri dari 28 kamar dan dihuni oleh 40 warga binaan. Kemudian, Blok C, yang memiliki 46 kamar, menampung 522 narapidana.
Blok D adalah yang paling padat, dengan 28 kamar yang dihuni oleh 737 narapidana, menjadikannya sebagai blok dengan jumlah penghuni terbanyak.
Di samping blok hunian, terdapat pula 29 warga binaan yang ditempatkan di blok dapur dan satu orang di klinik.
Berdasarkan klasifikasi perkara, sebanyak 926 warga binaan terlibat dalam kasus pidana umum, sedangkan 867 orang terkait dengan perkara narkotika. Terdapat juga 34 narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Cibinong memiliki 153 petugas yang bertugas memberikan pelayanan serta menjaga keamanan untuk 1.827 warga binaan yang ada.
Baru-baru ini, lima pejabat struktural di Lapas Cibinong dinonaktifkan oleh Ombudsman RI setelah ditemukan beberapa bangunan yang memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi di area belakang lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa lima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan temuan tersebut.
“Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas kejadian yang ditemukan oleh Ombudsman,” ungkapnya pada Sabtu, 26 September 2026.
Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut mencakup Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
➡️ Baca Juga: <p>“Apple Harus Bertindak Sekarang Saat 37 Negara Bagian AS Mengatasi Krisis Grok CSAM”</p>
➡️ Baca Juga: DPR Peringatkan Masalah Perlintasan Kereta Api di RI, Desak Pemerintah Segera Tuntaskan




